Korupsi menurut KBBI berarti penyelewengan/pengelapan uang
negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang
lain. Dalam arti yang luas,korupsi berarti penyalahgunaan jabatan resmi untuk
kuntungan pribadi. Korupsi termasuk
perbuatan yang melawan hukum.perbuatan melawan hukum itu sendiri merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, hukum subjektif, dan tidak
mempunyai hak sendiri.
Biasanya yang melakukan korupsi itu adalah para pejabat tinggi. Para pejabat tinggi yang biasa mendapat gaji besar atau bekerja diperusahaan terkenal, biasanya tergoda untuk melakukan korupsi. Karena menurut mereka tidakakan rugi perusahaan mereka jika mereka melakukan korupsi. Para koruptor seharusnya berfikir kedepannya apa yang akan dia terima seperti,masuk penjara.Hukuman bagi para koruptor adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 MILIAR.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, adalah
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan dalam jabatan,
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Ada pula berbagai kondisi yang mendukung munculnya korupsi
- · Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- · Lemahnya ketertiban hukum.
- · Lemahnya profesi hukum.
- · Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- · Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
No comments:
Post a Comment