Wednesday, February 8, 2017

KORUPSI

Korupsi menurut KBBI berarti penyelewengan/pengelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain. Dalam arti yang luas,korupsi berarti penyalahgunaan jabatan resmi untuk kuntungan pribadi.  Korupsi termasuk perbuatan yang melawan hukum.perbuatan melawan hukum itu sendiri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, hukum subjektif, dan tidak mempunyai hak sendiri.

Biasanya yang melakukan korupsi itu adalah para pejabat tinggi. Para pejabat tinggi yang biasa mendapat gaji besar atau bekerja diperusahaan terkenal, biasanya tergoda untuk melakukan korupsi. Karena menurut mereka tidakakan rugi perusahaan mereka jika mereka melakukan korupsi. Para koruptor seharusnya berfikir kedepannya apa yang akan dia terima seperti,masuk penjara.Hukuman bagi para koruptor adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 MILIAR.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Ada pula berbagai kondisi yang mendukung munculnya korupsi

No comments:

Post a Comment